Copyright, kata yang satu ini memang sudah akrab terdengar ditelinga kita. Di setiap blog, situs, gambar, lagu, video, dan berbagai hal lainnya. Khususnya didalam hal yang bernuansa karya atau hasil kerja dan buatan manusia. Pasti jika karya dari seseorang tersebut murni dan asli darinya, dan disaat itulah orang tersebut memiliki yang namanya copyright.
Nah apasih yang dimaksud dengan copyright itu ?. Kok di blog, instagram, youtube, facebook dan sebagainya. Disaat kita mengupload beberapa jenis gambar, lagu, atau juga video. Eh malah dilarang dan kita mendapatkan pesan pelanggaran yang ada kata-kata copyrightnya.
Mengapa hal ini bisa terjadi ?, Dan adakah yang namanya copyleft, copyup, copydown dan sejenisnya ?. 😂, Langsung saja berikut jawabannya..
1.
Apa itu copyright ?
Pada dasarnya semua hasil karya manusia memiliki yang namanya copyright. Atau jika dibahasa indonesiakan, arti dari kata copyright ini sama saja dengan hak cipta atau hak paten.
Jadi setiap orang, organisasi atau perusahaan yang membuat suatu karya. Baik itu berupa karya yang nyata seperti produk kendaraan, makanan, bangunan dan sebagainya. Atau juga seperti karya digital seperti game, software, gambar, tulisan, lagu, video dan sebagainya. Otomatis pihak-pihak tersebut memegang yang namanya copyright atau hak cipta.
Nah, bedanya setiap hak cipta tersebut ada aturannya sendiri-sendiri. Ada seseorang yang mengratiskan karya yang telah dibuatnya untuk konsumsi publik, ada juga yang tidak mengizinkan. Atau harus ditempuh dengan berbagai syarat baru kita bisa menggunakan hasil karya orang tersebut. Misalnya dengan cara membelinya, membeli lisensi, membeli produk dan sebagainya.
2.
Masalah copyright / DMCA (Digital Millennium Copyright Act.)
Nah, yang seringkali menjadi masalah ya hak cipta yang berbayar. Jika anda kedapatan menshare atau menggunakan karya orang lain tanpa permisi terlebih dahulu. Apalagi karya tersebut memiliki hak cipta dan perlindungan undang-undang. Maka sudah jelas, pasti konten yang anda share atau anda buat akan di takedown, akan dihanguskan, dan dihapus.
Jika di dunia maya atau internet, ada itu yang namanya
DMCA (Digital Millennium Copyright Act.). Jadi setiap konten, pada umumnya seperti gambar, musik, lagu dan video yang anda share di sosial media ataupun di suatu situs. Misalnya seperti di instagram, di facebook, di youtube, di blog, dll. Otomatis konten yang sudah anda buat atau anda upload akan direport atau dilaporkan oleh si pemilik hak cipta. Jika konten tersebut terbukti memang benar-benar milik si pelapor.
Selanjutnya bisa ditebak, ya gitu, langsung hilang dan terhapuslah semua video yang sudah anda unggah di youtube, ig, facebook, blog, dll.
Apalagi sekarang algoritma google, youtube, facebook, ig, dll sudah mendukung identifikasi lagu, gambar dll. Otomatis jika algoritma (program) membaca file yang anda upload tersebut sebagai suatu karya yang berhak cipta, atau ber-copyright. Maka video yang anda upload akan dihapus saat itu juga. Sehingga anda tidak bisa mengupload video yang ada lagunya si anu atau si una, dll.
3.
Lisensi Creative Commons (CC)
Ada orang-orang yang mengratiskan karyanya untuk dapat digunakan oleh orang lain. Dan biasanya karya orang atau suatu kelompok tersebut berdiri di dalam naungan lisensi Creative Commons ini.
Jadi, jika anda ingin aman disaat membuat konten blog, video youtube, video sosmed, dan sebagainya. Maka carilah bahan, seperti gambar, musik, dll yang memiliki lisensi Creative Commons ini.
Tapi perlu diingat juga, lisensi Creative Commons juga bermacam-macam syaratnya, Diantaranya :
-
Attribution (by)
Untuk dapat menggunakan karya, misal lagu, gambar, dll. Si pemilik hak cipta menginginkan agar anda mencantumkan credit. Mencantumkan nama, atau sumber dari si pembuat karya tersebut.
-
ShareAlike (sa)
Anda dibolehkan untuk menyebarkan, mendistribusikan, mengkopi, menampilkan, menggunakan, dan mengedit hasil karya si pemilik hak cipta. Selama sesuai dengan persyaratan yang sesuai dengan si pemegang hak cipta.
-
NonCommercial (nc)
Anda dibolehkan menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan memodifikasi dan menggunakan karya si pemilik hak cipta. Tapi tidak untuk tujuan komersial (dijual, dll).
-
NoDerivatives (nd)
Anda dibolehkan menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menggunakan hasil karya si pemilik hak cipta. Namun jika anda ingin memodifikasinya, anda harus minta ijin terlebih dahulu dengan si pembuat karya tersebut.
4.
Apa itu copyleft
Kebalikan dari copyright, copyleft ini artinya sama saja dengan bebas menggunakan suatu karya. Baik itu didalam menyalin, menyebarkan, menggunakan, mengedit, memodif dan sebagainya. Semuanya bebas, tanpa ada larangan dan aturan yang mengikat seperti halnya pada copyright.
Yap cukup simpel, begitulah penjelasan singkat mengenai copyright dan copyleft 😂. Sayangnya tidak ada itu istilah yang berbunyi copyup atau copydown 🤣, cukup sekian dulu semoga bermanfaat.